Home   |   Tentang Kami   |  Tentang HIMPUH   |   Anggota HIMPUH   |   Pengurus  
Paket Umrah & Haji  |  Hubungi Kami  

  Disediakan oleh HIMPUH untuk melayani Anda...   Info Kurs | USD = Rp 8,835   >> Kurs lain
  Jumat, 10 September 2010  
 
  Telusuri ..::
 **MEMBER ONLY**
 BERITA UMROH
 DUNIA ISLAM
 HIMPUH News
 INFORMASI HAJI
 MANASIK HAJI & UMROH
 PEMERINTAH
 RENUNGAN DIRI
 SERBA SERBI HAJI-UMRAH
 
  INFORMASI HAJI  2010
27 Juli 2010 - 14:41 WIBB
Kemenag Kaji Kemungkinan Penerapan Sistem Kuota Haji Nasional
26 Juli 2010 - 10:44 WIBB
Pelunasan BPIH hingga Akhir Agustus
08 Juli 2010 - 14:55 WIBB
Komisi VIII DPR Tinjau Persiapan Haji di Arab Saudi
  Berita lain
  Didukung Oleh

 
Daftar Anggota HIMPUH


  

  

  

  
  Anggota Lain
Konsultasi Ibadah
Diasuh oleh : Tim Humas HIMPUH
 
Pertanyaan :
memberangkatkan orangtua berhaji
kami suami istri, ingin sekali berhaji. tapi dilain fihak mertua pun yg sudah sepuh menginginkan juga sejak lama.untuk itu kami mengutamakan beliau dulu, apalagi suami saya merasa bahwa iapun masih punya cicilan yg harus dilunasi (KPR, lunas Insya Allah 2 tahun lagi).Nah, kebetulan saya sbg istri punya dana sendiri dan mencukupi jika pergi, tp rasanya tidak afdol jika pergi tanpa suami. nah, bagaimana hukumnya? apakah saya termasuk yg golongan org yg menunda-nunda panggilan Allah? mengingat sy sudah cukp mampu dan punya niat yg besar?!. apa hukumnya jk pergi haji dalam keaadan msh berutang?

(sri, bekasi)
Dikirim : 09 Juli 2007 - 13:33 WIB
 
Jawaban Tim Humas HIMPUH :

Assalamualaikum wr wb

terima kasih atas pertanyaannya

Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi

1. Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2. Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3. Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5. Sehat jasmani.
6. Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
7. Perjalanan aman.

Tambahan bagi wanita:
1. Harus didampingi suami atau mahramnya.
2. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.

dari Syarat-syarat ini bisa memberikan gambaran kepada Ibu tentang pertanyaan Ibu

 

Wassalamualaikum

AMPHURI 

 



 
 
Arsip Konsultasi Ibadah Total 4 Data
25 Agustus 2008 - 14:26 WIBB
memberangkatkan orangtua berhaji
07 Juli 2007 - 23:18 WIBB
niat Haji yang belum terlaksana
07 Juli 2007 - 23:03 WIBB
ingin umroh
07 Juli 2007 - 22:38 WIBB
tata cara pelaksanaan ibadah umroh
 
Kirim Pertanyaan
 
Silahkan ajukan keluhan Anda seputar pelaksanaan ibadah, baik umrah ataupun haji. Insya Allah Tim Humas dan Pendidikan HIMPUH dapat membantu.
 
Nama Anda
No. Telepon/ HP
Alamat e-Mail
Alamat Domisili
Kota Domisili
Judul Keluhan
Isi Keluhan
 
 
   
      Info Iklan Hubungi Kami Kerjasama
  PENCARIAN
  © 2009 Himpunan Penyelenggara Umrah & Haji ( HIMPUH )
All Rights Reserved. Terms under which this service is provided to you.

HIMPUH Secretariat
Komplek Gudang Peluru
Jl, .Gudang Peluru Timur 5 Blok K 257
Jakarta Selatan 12830 Indonesia
Telp:021 70902541; 70902542; 83794341; 83794379
Fax:021-8315418 SMS Center : 0817 081 0181
e-Mail : info@himpuh.org , himpuh2009@yahoo.com

 
   Supported By
  www.disainweb.info