memberangkatkan orangtua berhaji
kami suami istri, ingin sekali berhaji. tapi dilain fihak mertua pun yg sudah sepuh menginginkan juga sejak lama.untuk itu kami mengutamakan beliau dulu, apalagi suami saya merasa bahwa iapun masih punya cicilan yg harus dilunasi (KPR, lunas Insya Allah 2 tahun lagi).Nah, kebetulan saya sbg istri punya dana sendiri dan mencukupi jika pergi, tp rasanya tidak afdol jika pergi tanpa suami. nah, bagaimana hukumnya? apakah saya termasuk yg golongan org yg menunda-nunda panggilan Allah? mengingat sy sudah cukp mampu dan punya niat yg besar?!. apa hukumnya jk pergi haji dalam keaadan msh berutang?
(sri, bekasi)
Dikirim : 09 Juli 2007 - 13:33 WIB
Jawaban
Tim Humas HIMPUH :
Assalamualaikum wr wb
terima kasih atas pertanyaannya
Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi
1.
Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
2.
Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
3.
Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
4.
Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
5.
Sehat jasmani.
6.
Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
7.
Perjalanan aman.
Tambahan bagi wanita: 1. Harus didampingi suami atau mahramnya. 2. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.
dari Syarat-syarat ini bisa memberikan gambaran kepada Ibu tentang pertanyaan Ibu
HIMPUH Secretariat
Komplek Gudang Peluru
Jl, .Gudang Peluru Timur 5 Blok K 257
Jakarta Selatan 12830 Indonesia
Telp:021 70902541; 70902542; 83794341; 83794379
Fax:021-8315418 SMS Center : 0817 081 0181
e-Mail : info@himpuh.org , himpuh2009@yahoo.com