Kamis, 29 Mei 2008
Kuota Haji 2009 Ditetapkan per Kabupaten/Kota
(ROL)BANDUNG -- Gubernur Jabar, Danny Setiawan segera menetapkan sistem kuota haji per kabupaten/kota untuk tahun 2008. Melalui surat keputusan gubernur tersebut, maka kuota haji tidak lagi didominasi oleh calon jamaah dari daerah perkotaan.
Selama ini, menurut Danny, sistem kuota haji masih berlaku di tingkat provinsi. Melalui SK gubernur nanti, ungkap dia, akan ditetapkan kuota per kabupaten/kota.
Untuk memantapkan perubahan tersebut, lanjut Danny, Departemen Agama dan Asisten III Setda Jabar masih mendata potensi calon jamaah haji dari masing-masing kabupaten/kota. Dia menjelaskan, berdasarkan sistem kuota haji tingkat provinsi, setiap tahunnya jumlah jamaah haji di Jabar mencapai 37 juta orang.
''Jumlah 37 juta tersebut akan dibreak down di masing-masing kabupaten/kota,'' ujar Danny di Gedung Sate, Bandung, Rabu (28/5). Pihaknya berharap, kuota haji di masing-masing kabupaten/kota tersebut bisa mengakomodasi calon jamaah dengan lebih adil.
Menurut Danny, sistem kuota per kabupaten/kota tersebut, diupayakan pula bisa menghindari penyalahgunaan jatah kursi calon jamaah haji. Selama ini, ungkap dia, tidak sedikit jatah kursi calon jamaah haji dari Jabar yang diisi oleh warga dari luar Jabar.
Ke depannya, sambung Danny, kejadian tersebut tidak lagi terulang. Jatah kursi calon jamaah haji asal Jabar, tegas dia, harus diisi oleh warga Jabar. Dia mengakui bahwa jumlah peminat haji di Jabar sangat tinggi dibandingkan daerah lain. Fakta itu pun dinilainya sebagai salah satu bukti bahwa kualitas hidup bergama di Jabar cukup baik.
Tingginya minat masyarakat untuk berangkat haji, diharapkannya, seiring dengan kemajuan kesalehan sosial di Jabar. Dengan begitu, tutur dia, bakal muncul sinergi antara jumlah jamaah haji dan perbaikan kondisi masyarakat.
Sekretaris Komisi E DPRD Jabar, Syarif Bastaman, menandaskan, sistem kuota haji per kabupaten/kota, harus dilakukan secara proporsional. Pihaknya tidak ingin ada keberpihakan dari Depag dan Pemprov Jabar pada daerah tertentu dalam menentukan kuota haji.
(san )