Home   |   Tentang Kami   |  Tentang HIMPUH   |   Anggota HIMPUH   |   Pengurus  
Paket Umrah & Haji  |  Hubungi Kami  

  Disediakan oleh HIMPUH untuk melayani Anda...   Info Kurs | USD = Rp 8,835   >> Kurs lain
  Kamis, 09 September 2010  
 
  Telusuri ..::
 **MEMBER ONLY**
 BERITA UMROH
 DUNIA ISLAM
 HIMPUH News
 INFORMASI HAJI
 MANASIK HAJI & UMROH
 PEMERINTAH
 RENUNGAN DIRI
 SERBA SERBI HAJI-UMRAH
 
  INFORMASI HAJI  2010
27 Juli 2010 - 14:41 WIBB
Kemenag Kaji Kemungkinan Penerapan Sistem Kuota Haji Nasional
26 Juli 2010 - 10:44 WIBB
Pelunasan BPIH hingga Akhir Agustus
08 Juli 2010 - 14:55 WIBB
Komisi VIII DPR Tinjau Persiapan Haji di Arab Saudi
  Berita lain
  Didukung Oleh

 
Daftar Anggota HIMPUH


  

  

  

  
  Anggota Lain
 

INFORMASI HAJI

24 Mei 2008 - 10:46 WIBB  
Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Haji

Idealnya jumlah tenaga dokter dan paramadis untuk jamaah haji ditambah.

Pemerintah kerajaan Arab Saudi mewajibkan setiap jamaah umrah dan haji dari seluruh dunia untuk melakukan suntik meningitis. Suntik atau vaksinasi meningitis dimaksudkan untuk melindungi jamaah haji dan umrah dari risiko terserang meningitis meningokokus, penyakit radang selaput otak dan selaput sumsun tulang yang terjadi secara akut dan cepat menular. Arab Saudi menjadikan vaksinasi meningitis meningokokus itu sebagai syarat pokok dalam pemberian visa haji dan umrah.

Sebetulnya bukan hanya Arab Saudi. Regulasi kesehatan internasional (International Health Regulation) merekomendasikan vaksinasi meningitis bagi orang-orang yang hendak bepergian ke negara-negara yang dikenal sebagai daerah atau negara epidemic dan endemic meningitis seperti Arab Saudi, Nepal, Kenya dan daerah lingkar meningitis di Sub-Sahara Afrika.

Arab Saudi dikenal memiliki suhu yang sangat dingin pada malam hari dan panas di siang hari. Kondisi demikian, bila tidak diantisipasi dengan baik oleh jamaah haji,dapat menyebabkan mereka gampang sakit. Misalnya, flu, pilek, demam, bersin-bersin dan lain sebagainya.

Karena itulah, pemerintah Indonesia mengantisipasi masalah kesehatan haji dengan membentuk Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). TKHI merupakan gabungan dari dokter dan paramedis yang berasal dari Tim Petugas Haji Indonesia (TPHI) dari pusat maupun Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Tenaga medis haji ini direkrut dan dipilih secara khusus oleh Departemen Kesehatan (Depkes) melalui Panitia Kerja Tetap (Panjatap) TKHI. Dengan begitu, hanya tenaga dokter dan paramedis yang lolos seleksi yang akan membina, melayani dan melindungi kesehatan para jamaah haji selama di Tanah Suci.

Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Riyadhul Jannah Semarang, Drs H Ahmad Anas MAg, mengatakan, pelayanan kesehatan haji Indonesia masih belum maksimal. Ia mencontohkan penanganan kesehatan yang dilakukan TKHI atau TKHD pada jamaah haji. Untuk setiap kloter (kelompok terbang) dengan jumlah jamaah mencapai 450 orang, hanya ditangani dua dokter dan tiga paramedis. ''Idealnya, setiap rombongan (45 orang) minimal ditangani satu orang dokter dengan dua perawat. Dalam satu kloter jumlah dokter sekitar 10 orang dan perawat mencapai 20 orang. Jadi penanganan kesehatan menjadi lebih maksimal,'' ujarnya.

Anas menambahkan, untuk setiap perumahan (pemondokan) sebaiknya ada satu klinik kesehatan dengan dua orang dokter dan tiga orang perawat. ''Jadi, ketika salah seorang dokter berhalangan karena melaksanakan haji atau umrah, ada petugas kesehatan lainnya yang siap menangani kesehatan jamaah. Dengan demikian, jamaah haji tetap merasa terjaga dan terlindungi,'' paparnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Dr Andri Jaya Kurnia, salah seorang dokter tim kesehatan haji khusus. Menurut Andri, pelayanan kesehatan yang diberikan untuk jamaah haji reguler masih sangat minim. Ia mengharapkan, pelayanan kesehatan haji reguler sama dengan pelayanan kesehatan yang diterapkan pada setiap biro perjalanan haji khusus.

''Di biro perjalanan haji khusus, jamaah dengan jumlah sekitar 45 sampai 100 orang rata-rata ditangani oleh dua orang dokter dan tiga orang perawat,'' ungkapnya. Karena itu, ia mengharapkan, pelayanan kesehatan untuk jamaah haji reguler bisa lebih ditingkatkan, demi kenyamanan jamaah melaksanakan ibadah haji.

Anas mengusulkan, calon jamaah haji Indonesia yang memiliki penyakit dengan risiko tinggi (risti) sebaiknya tidak diperkenankan melaksanakan ibadah haji. Sebab, jamaah dengan penyakit risti dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan jamaah lainnya dalam melaksanakan ibadah haji. Apalagi mereka yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap orang lain.

'''Menurut saya, calon jamaah haji dengan penyakit risiko tinggi ini termasuk orang yang belum mampu (istitho'ah). Sebab, ia tidak bisa maksimal dalam melaksanakan ibadah haji karena memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap orang lain,'' terang Anas.

Hal serupa telah diterapkan oleh Komite Haji India. Untuk musim penyelenggaraan ibadah haji tahun 1429 H, Komite Haji India memberlakukan kebijakan baru menyangkut mereka yang akan berhaji. Calon jamaah haji atau anak-anak yang berusia dibawah 16 tahun, orang yang menderita cacat fisik dan memiliki ketergantungan dengan orang lain serta wanita hamil dan menyusui dilarang menunaikan ibadah haji.

Larangan berhaji bagi anak-anak yang belum berusia 16 tahun dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada umat Islam yang sudah dewasa untuk beribadah haji. Demikian juga dengan orang yang cacat fisik dan memiliki ketergantungan yang sangat besar kepada orang lain, dianggap akan menambah beban jamaah haji lainnya untuk melaksanakan ibadah haji. Begitu pula wanita hamil dan menyusui dilarang menunaikan ibadah haji dimaksudkan agar mereka bisa merawat janin atau bayinya dengan baik. Intinya, larangan tersebut ditujukan untuk kenyamanan dalam melaksanakan ibadah haji. (sya )




Berita Selanjutnya :
Tabung Haji Subsidi Haji 70,2 juta Ringgit – 12 Juni 2008 - 14:24
Sekitar 6.000 Jemaah Haji Bekasi Batal Berangkat – 06 Juni 2008 - 13:39
Jutaan Dolar Denda Visa Haji – 05 Juni 2008 - 15:07
Jemaah Haji Harap Siap Bayar Lebih Mahal – 03 Juni 2008 - 20:32
Kuota Haji 2009 Ditetapkan per Kabupaten/Kota – 29 Mei 2008 - 12:37
 

Berita Sebelumnya :
Menjadi Jamaah Haji Mandiri – 12 Mei 2008 - 09:24
Kuota Haji 2008 Sebanyak 207 Ribu Orang – 08 Mei 2008 - 09:27
Skandal KTP fiktif di Klaten (Bagian I) – 06 Mei 2008 - 17:21
Arab Saudi Akan Haruskan Asuransi Kesehatan Haji – 06 Mei 2008 - 16:51
Masa Tunggu Jemaah Haji Kalteng Empat Tahun – 29 April 2008 - 15:13


Kembali Ke Atas

 


Anda mendapatkan pelayanan mengecewakan dari travel anggota HIMPUH ???

Sampaikan keluhan Anda melalui SMS Ke SMS Center HIMPUH 0817 0810 181 atau telepon ke (021) 837 94341
Atau klik disini untuk pengaduan online
  Arsip pengaduan

Online Support
Sekretariat
 
 
 
HIMPUH NEWS   Berita lain
31 Agustus 2010 - 11:11 WIBB
Kuota BPIH Khusus
Kuota BPIH Khusus Secara terpisah, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (HIMPUH), Baluki Ahmad, mengakui...

25 Maret 2010 - 13:30 WIBB
Jamaah Umrah 2010 Meningkat
Jamaah Umrah 2010 Meningkat 10 Feb 2010 JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Baluki...

25 Maret 2010 - 13:11 WIBB
Himpuh Minta Pemerintah Perhatikan Asoasiasi Penyelenggara Haji
Himpuh Minta Pemerintah Perhatikan Asoasiasi Penyelenggara Haji Friday, 12 February 2010 09:53 bahrul...


 
  Download File-File Terkait
 
  ..:: Jendela Online
   HudayaSafari.com
Kami menawarkan paket perjalanan ibadah Haji dan Umrah, termasuk Haji Bimbingan (Program DEPAG RI), Haji Khusus (ONH Plus) dan sejumlah Paket Umrah. Misi utama kami adalah melaksanakan ibadah sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah SAW.
  Zulindo.Com
Perusahaan kami bukan yang terbesar, tetapi karena didukung oleh tenaga-tenaga yang telah berpengalaman di industri pariwisata lebih dari 20 (dua puluh) tahun di berbagai perusahaan, kami optimis memberikan pelayanan yang terbaik.

  AliaWisata.Com
Alia Wisata adalah salah satu perusahaan yang konsern mengembangkan layanan umrah ke China dan Usbekhistan. Situsnya sangat menarik untuk dikunjungi
 
 
  ..::. Etalase Plus  
   
      Info Iklan Hubungi Kami Kerjasama
  PENCARIAN
  © 2009 Himpunan Penyelenggara Umrah & Haji ( HIMPUH )
All Rights Reserved. Terms under which this service is provided to you.

HIMPUH Secretariat
Komplek Gudang Peluru
Jl, .Gudang Peluru Timur 5 Blok K 257
Jakarta Selatan 12830 Indonesia
Telp:021 70902541; 70902542; 83794341; 83794379
Fax:021-8315418 SMS Center : 0817 081 0181
e-Mail : info@himpuh.org , himpuh2009@yahoo.com

 
   Supported By
  www.disainweb.info