Harian Terbit, JAKARTA - Komisaris Utama PT Al Amsor Mubarokah Tour and Travel, Ir H Agus M Santoso, SH, MM mengatakan bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah haji selayaknya tidak perlu ragu-ragu terhadap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Saudi Arabia maupun pemerintah RI terkait dengan pelaksanaan haji dan juga perluasan sejumlah tempat haji. "Saya yakin sebelum memutuskan masalah yang terkait dengan urusan haji, pemerintah Saudi Arabia melakukan konsultasi dan bermusyawarah dengan kalangan ulama, sehingga tidak mungkin melenceng dari ajaran Islam," ujarnya.
Agus Santoso mengharapkan umat Islam tidak perlu merasa resah soal keabsahan pelaksanaan ibadah haji. Karena semua yang terkait dengan hukum Islam dan kaidah-kaidah fiqih yang menyangkut soal haji tentunya dibahas dengan matang dan melalui perdebatan yang intensif sehingga muncul satu suara.
"Kalau kita ragu justru kita yang salah," tegasnya.
Sebelumnya Rektor Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM), Achmadi menyatakan tidak memasalahkan jika tempat ibadah haji digeser demi kelancaran ibadah umat Islam tersebut.
"Kalau kondisi itu tidak memungkinkan lagi di tempat itu, mengapa tidak diperluas atau digeser sedikit, itu demi kelancaraan pelaksanaan, daripada dipaksakan," katanya di Magelang, kemarin.
Pemerintah Arab Saudi pada musim haji Tahun 2008 merencanakan mengubah sejumlah tempat pelaksanaan ibadah haji antara lain tempat melempar jumrah yang dahulu berupa tugu diganti tembok, tempat menginap yang seharusnya di Mina dipindah ke Muzdalifah.
Selain itu, sai atau lari-lari kecil yang semula antara Bukit Sofa dengan Marwah dipindah di antara Gunung Qubes dengan Qararah.
"Seperti mabit (tempat menginap-red) di Mina itu diperluas, bagi teman-teman yang tekstualis mungkin itu tidak sah, tapi bagi saya, buatlah mudah kalau sesuatu yang bisa dilakukan, jangan dipersulit," katanya.
Menurut Achmadi yang juga Pengajar Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang itu, Pemerintah Arab Saudi memiliki kebijakan positif untuk menggeser tempat ibadah haji tersebut.
"Saya bertolak dari kondisi darurat apa pun bisa dilakukan demi kebaikan kalau dalam haji. Saya bukan ahli hukum, saya praktisi dalah arti bagaimana ibadah haji itu enak, tenang, kemudian konsentrasi, dan aman, itu yang penting," katanya.
Ia menegaskan, substansi ibadah haji terutama saat wukuf di Padang Arafah. Tanpa wukuf, katanya, maka ibadah haji tidak sah.
"Kalau haji dibandingkan dengan umrah, terutama wukuf di Arafah, tanpa wukuf tidak sah hajinya sedangkan yang lain, ada tawaf, sai, itu rukun atau sahnya haji, tetapi yang paling inti wukuf di Arafah, tapi semua kalau tidak dilakukan tidak sah. Semua menjadi satu kesatuan mulai dari ikhram, tawaf, sai, melempar jumrah, wukuf di Arafah, semuanya satu rangkaian kesatuan," katanya. (asa/ant)