28 Agustus 2009 - 13:56 WIBB
66 Calhaj Jateng Tidak Lunasi BPIH
66 Calhaj Jateng Tidak Lunasi BPIH
Semarang,28/8(Pinmas)--Sebanyak 66 jemaah calon haji (calhaj) Jawa Tengah tidak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan berdasarkan aturan yang ada, porsi calhaj itu dikembalikan ke pusat.
Kuota haji di Jateng terpenuhi, bahkan daftar tunggunya sampai 2012. Namun, untuk kuota haji 2009, ada 66 orang yang tidak melunasi BPIH, sehingga sesuai aturannya mereka tidak dapat masuk dalam daftar tunggu 2010, kata Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Jateng Masyhudi, di Semarang.
Masyhudi mengatakan, 66 orang yang tidak melunasi tersebut ada di antaranya mengundurkan diri, hamil, sakit, dan meninggal dunia. Masyhudi menegaskan bahwa Depag Jateng bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan tidak pernah mempersulit jemaah calon haji.
Ia menjelaskan, setelah 66 orang dibawa ke pusat, ada kemungkinan jumlah tersebut dikembalikan ke Jateng dengan jumlah yang lebih banyak, berkurang, atau bisa saja tidak sama sekali. Hal tersebut menjadi kebijakan pusat setelah melihat peta jemaah calon haji secara nasional, katanya.
Masyhudi menambahkan, biasanya yang akan menjadi prioritas daerah yang mendapatkan jatah tersebut adalah daerah yang memiliki daftar tunggu panjang seperti di Makassar, Sulawesi Selatan yang daftar tunggunya sampai tahun 2017. Kalau Jateng daftar tunggunya sampai 2012, sedangkan Jawa Timur dan Makassar daftar tunggunya lebih dari 2015, katanya.
Dari kuota haji Jateng 29.435 orang yang sudah melunasi BPIH sebanyak 29.369 orang. Sementara jumlah kloter untuk Jateng sebanyak 79 kloter dengan tiap kloternya berisikan 375 orang.
Terkait pembuatan paspor haji, Masyhudi menjelaskan, seluruhnya berjalan lancar. Bahkan ada daerah yang sudah selesai secara keseluruhan yakni di Kabupaten Wonosbo.
Kemarin kita melakukan rapat koordinasi dengan kantor imigrasi untuk evaluasi. Penyelesaian pembuatan paspor haji dipatok selesai 15 September 2009, katanya.
Mekanisme yang ada, setelah pembuatan paspor selesai di tingkat imigrasi maka langkah selanjutnya diserahkan ke kantor Depag kabupaten/kota, untuk kemudian dibawa ke pusat. Oleh Depag pusat diajukan ke Kedutaan Arab Saudi untuk pembuatan visa.
Setelah proses pembuatan visa selesai, maka dikembalikan ke daerah untuk dikemudian dibagikan kepada jemaah calon haji di embarkasi saat pemberangkatan, katanya.(ant/ts)
Diupload oleh TS (-) dalam kategori Haji pada tanggal 28-08-2009 00:35
|